Jakarta- Babak baru pergerakan polisi getol menangkap cyber-cyber yang provokatif dan memutar-balikan fakta, karena ulah mereka itulah NKRI terasa menjadi tidak aman, dan mereka berperan dan membantu menyulut ujaran kebencian terutama terkait isu agama yang dikaitkan dengan suku, ulama dan pemerintah. Satu persatu Satgas Siber Mabes Polri menggelandang cyber penyebar fitnah, minggu (28/5/17) AR ditangkap di Padang Panjang Barat, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,ras,dan antar golongan (SARA) melalui media sosial. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Tablet merk Asus warna Hitam putih tipe K-102; 1 unit handphone merk samsung warna biru kuning tipe SM - 8310 E; 1 buah KTP a.n AR; dan saat ini TSK masih dilakukan pemeriksaan untuk penyidikan lanjutan. ...