Langsung ke konten utama

Pedofilia Jaringan Internasional via Skype, Berhasil di dobrak Polda Metro Jaya


Jakarta – Kali ini jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil dobrak pelaku pedofilia jaringan internasional.  Sebagaimana Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini terungkap dari hasil cyber patrol yang dilakukan sejak April 2017.

Lebih lanjut dijelaskan Pelaku, DA alias AI (41) bergabung dengan komunitas pedofil yang berinteraksi di media sosial Skype secara internasional . Hingga akhirnya 6 Mei diringkus di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Tragisnya korban dari Sdr DA ini tiada lain anak kandungnya sendiri dan keponakannya.  Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menambahkan kasus ini sudah diselidiki sejak 6 April 2017, sampai akhirnya teridentifikasi seorang WNI melakukan kekerasan seksual terhadap anak kecil melalui platform Skype. 

"Kemudian kami bekerja sama dengan US Ice Homeland Security (bidang khusus dalam child pornografi di AS), di mana data internasional yang didapat itu diinformasikan ke kami, sehingga tanggal 6 Mei kami berhasil menangkap pelakunya," ujar Wahyu.

Bisa dibayangkan bagaimana kejahatan ini merupakan prilaku yang keji dan tercela, pelaku sengaja mengunggah dan mempertontonkan konten pornografi anak dbawah umur  tersebut secara live melalui jejaring sosial skype.

Selanjutnya Wahyu menjelaskan korban dalam group skype ini,  tidak hanya anak dibawah umur dari WNI, namun juga ada korban dari berbagai negara diantaranya Kamerun, Mexico, Yaman, Kolombia, Brazil, dan Peru. Ujarnya (24/5/2017).

Atas perbuatan bejatnya pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atay Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI No 44 Tahub 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pihak kepolisian merasa prihatin atas kejadian ini, dan perlunya kita semua meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar  serta memperhatikan anak-anak kita jangan sampai menjadi korban, dan ketika ada gejala silahkan secepat mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian. 

Saat ini ketika dihubungi pihak Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan jaringan fedofil internasional via Skype ini, dan menunggu kerjasama masyarakat ketika melihat gejala seperti kejadian di atas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JUSUF KALLA: JEMPOL BUAT POLRI "UNGKAP SABU 1 TON"

Jakarta- Upaya Polda Metro jaya yang terdiri dari gabungan Ditresnarkoba Polda Metro dan Polresta Depok mengungkap penyeludupan Sabu 1 Ton mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Begitu juga Wakil Presiden RI Jusuf Kalla angkat jempol buat Polri, pria yang di akrab di panggil JK itu, memuji kinerja aparat kepolisian, menurutnya penagkapan tersebut merupakan prestasi baru, Sabtu (15/7/17).  JK juga menegaskan "penangkapan sabu 1 Ton kemarin merupakan terbesar saat ini, dan prestasi luar bisa, namun Jk juga menghimbau aparat kepolsian tak cepat puas dan meningkatkan kerjasama Internasional. JK juga berharap pelaku dapat hukuman yang berat, dengan tegas JK mengatakan "jadi ini memang harus diproses sangat berat, yang lebih kecil aja 1 kg bisa hukuman mati, apalagi yang 1 Ton", ujar JK, Sabtu (15/7/17) Memang tangkapan Sabu 1 Ton ini selain bernilai triliyunan Rupiah, juga dapat menyelematkan anak bangsa hingga 100 juta jiwa, artinya dengan tertangkapnya penyelud...

Ketua MUI: Umat Islam Tak Usah Ikut Aksi 287

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengimbau, umat Islam tidak terprovokasi sehingga turut menjadi peserta dalam aksi 287. JAKARTA  - Unjuk rasa besar yang rencananya diselenggarakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu akan dilaksanakan di Jakarta pada Jumat esok, 28 Juli 2017. Rencana aksi tersebut akan diikuti 5.000 hingga 10.000 orang. Tujuan aksi  itu untuk memprotes Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru diterbitkan. Menurut Maruf, unjuk rasa adalah hal yang tidak perlu dilakukan. "Kalau (menurut) MUI sih, pemerintah, umat, tidak usah terprovokasi, tidak usah ikut (unjuk rasa 287). Itu (perihal keberlanjutan Perppu), sudah ada mekanismenya, bahwa pemerintah berhak, menurut Undang-undang membuat Perppu. Dan nanti Perppu itu akan diuji oleh DPR. Itu kan berjalan saja. Tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak mana pun. Saya kira itu," ujar Maruf di J...

Polri Serius Tangani Kasus Novel Baswedan, Sketsa Terkini Pelaku Sudah Didapatkan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menunjukkan sketsa terbaru wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sketsa diperoleh berdasarkan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian. "Ini adalah dari saksi yang sangat penting karena 5 menit sebelum kejadian ada di dekat masjid. Dia mencurigakan yang kami duga dia pengendara sepeda motor," kata Tito dalam konferensi pers seusai pertemuan di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). Saksi melihat terduga pelaku berdiri mencurigakan di dekat masjid tempat Novel menunaikan salat subuh berjemaah. Terduga penyerang Novel itu memiliki ciri-ciri bertubuh ramping, tinggi 167-170 cm, kulit agak hitam, dan rambut keriting. S aksi yang dimaksud Tito tak bersedia diungkap namanya. Tetapi saksi tersebut dinilai sangat penting oleh kepolisian. Pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian Australia (AFP) untuk mengungkap kasus ini. "Ini su...