JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya kepolisian mengusut tuntas kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan kelompok Saracen. MUI meminta polisi menangkap seluruh pihak yang terkait dengan kelompok tersebut. "Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2017). Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan kelompok Saracen tidak dibenarkan secara agama. Oleh karena itu, haram hukumnya jika dilakukan. Selain itu, juga bertentangan dengan hukum positif. "Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial," kata dia. Ia menjelaskan, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa se...