Kepolisian kembali mengamankan pelaku pengedar PCC dengan sasaran penjualan di klub malam. Nyaris berjumalah 1000 PCC yang diamankan oleh Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta. Bersama dengan pil pembawa kenikmatan sesaat yang menyesatkan itu, polisi juga mengamankan tersangka berinisial HDN dan NH di seputaran kawasan Tanah Abang.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga menyatakan bahwa,“Kedapatan menyimpan 1 bungkus plastik kemasan bubur instan yang di dalamnya terdapat 19 plastik yang berisikan 50 butir pil dengan jumlah total keseluruhan 950 butir,” ucapnya, Jumat (22/9/2017).
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang haram tersebut didapatkan dari seseorang dan rencananya akan disebarluaskan di tempat-tempat hiburan malam seputaran Jakarta. Selain tertangkap tangan atas kepemilikan ratusan pil PCC tersebut, tersangka juga kedapatan memiliki bahan obatan jenis ketamin seberat 6 gram dan terbungkus plastik kecil.
Saat ini pemasok utama sedang dalam pengejaran petugas, sedangkan kedua tersangka yang tertangkap sedang menjalankan pemeriksaan intensif di Mapolres.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 197 subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam denda Rp 1,5 miliar dan 15 tahun penjara
Komentar
Posting Komentar