Jakarta- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan narkotika dengan modus disembunyikan dalam sandal.
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan didampingi Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berhasil mengamankan 1 tersangka WNA Nigeria inisial DHO dan WNI inisial TSI, penyelundupan Narkotika jenis sabu dari Guangzhou China di Kelapa Gading, rabu (26/4).
Namun salah satu dari mereka inisial DHO dihadiahi timah panas, karena tersangka berupaya merebut senjata petugas.
Kemudian tersangka dibawa ke rumah sakit guna pertolongan. Tapi dalam perjalanan ke Rumah Sakit POLRI Kramat Jati tersangka meninggal dunia.
Kapolda menjelaskan 2007 gram sabu yang disita itu mempunyai daya rusak yang tinggi dan berakibat jatuhnya korban penyalahguna narkoba sebanyak : 8000 orang (Delapan Ribu Orang). Ujarnya (26/4).
Sementara kepada tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih
subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan didampingi Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berhasil mengamankan 1 tersangka WNA Nigeria inisial DHO dan WNI inisial TSI, penyelundupan Narkotika jenis sabu dari Guangzhou China di Kelapa Gading, rabu (26/4).
Namun salah satu dari mereka inisial DHO dihadiahi timah panas, karena tersangka berupaya merebut senjata petugas.
Kemudian tersangka dibawa ke rumah sakit guna pertolongan. Tapi dalam perjalanan ke Rumah Sakit POLRI Kramat Jati tersangka meninggal dunia.
Kapolda menjelaskan 2007 gram sabu yang disita itu mempunyai daya rusak yang tinggi dan berakibat jatuhnya korban penyalahguna narkoba sebanyak : 8000 orang (Delapan Ribu Orang). Ujarnya (26/4).
Sementara kepada tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih
subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Komentar
Posting Komentar